Apes!!! Bobol Jendela Warkop Demi Elpiji, Dua Pemuda di Pasuruan Dipermak Warga, Motor Jadi Arang
Selasa, 6 Oktober 2026 05:58 WIB

PASURUAN – Pelarian dua pemuda spesialis pembobol warung berakhir di sel tahanan. Badrus Sholeh, 20, warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, dan Mul Faijul, 19, asal Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, resmi menyandang status tersangka setelah kepergok membobol warung kopi (warkop) di Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Aksi kriminal mereka berujung tragis. Tak hanya babak belur dihajar warga yang geram, sepeda motor Honda Supra yang mereka gunakan sebagai sarana beraksi juga ludes dibakar massa di lokasi kejadian.
Kanitreskrim Polsek Purwosari Aiptu Dodik Waluyo menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. "Gelar perkara sudah kami lakukan dan kedua pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka masih kami amankan di mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Dodik.
Aksi pembobolan itu terjadi pada Rabu (29/9) sekitar pukul 22.18 WIB. Modusnya, kedua pelaku merusak jendela warkop menggunakan alat pencongkel. Setelah berhasil menyusup ke dalam, mereka langsung mengincar dan mengangkut tabung elpiji.
Sial bagi mereka, gerak-gerik keduanya terendus warga sekitar. Teriakan "maling" yang menggema spontan memicu kedatangan massa dalam jumlah besar. Keduanya pun tak berkutik saat dikepung dan menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan polisi.
Dari hasil rekam jejak kepolisian, satu di antara tersangka ternyata bukan pemain baru. "Tersangka Badrus Sholeh diketahui merupakan residivis kasus pencurian handphone di sebuah madrasah di wilayah Kecamatan Rembang," imbuh Dodik.
Akibat perbuatan nekat tersebut, kedua pemuda ini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 KUHP jo Pasal 17 KUHP. "Ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara," tegasnya. (hls)



