Didesak Perloki se-Jatim, Bea Cukai Izinkan Pedagang Jual Rokok Lokal Lagi
Senin, 12 Oktober 2026 15:18 WIB

SURABAYA — Setelah menyampaikan aspirasi dan orasi di depan Kantor Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur, pihak Bea Cukai mengundang perwakilan massa aksi Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) untuk masuk ke dalam gedung guna melakukan audiensi, Senin (12/10/2026).
Koordinator Lapangan sekaligus Ketua Umum PERLOKI, Bung Taufik, menyampaikan hasil penting dari pertemuan tersebut.
"Alhamdulillah, kami sampaikan hasil audiensi: mulai saat ini, Bea Cukai Kanwil I Jawa Timur memberikan kebijakan kepada para pedagang untuk kembali melakukan aktivitas jualan seperti biasa. Tidak ada lagi penindakan terhadap rokok lokal yang dijual oleh para pedagang," ungkap Bung Taufik di hadapan massa aksi.
Bung Taufik juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh peserta aksi yang hadir dari 38 Kabupaten dan Kota se-Jawa Timur atas kebersamaan dan perjuangannya hari ini.
Selanjutnya, PERLOKI berencana akan kembali menyurat kepada Gubernur Jawa Timur guna mengajukan permohonan audiensi langsung.
"Kami akan kembali bersurat kepada Gubernur Jawa Timur, agar dapat melaksanakan pertemuan dan audiensi langsung dengan Beliau," tambahnya.
Keputusan ini disambut sukacita oleh seluruh massa aksi yang hadir. PERLOKI berharap kebijakan ini benar-benar ditegakkan di lapangan sehingga para pedagang kecil dapat berusaha dengan tenang dan aman ke depannya. (ahd)



