Jumat, 09 Okt 2026
SK Bebas Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Mendekam di Lapas Kelas I MalangDipertanyakan Soal Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Jokowi: Ikuti Mekanisme KonstitusiAlasan Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 13 Kepala Dinas Pemkot Surabaya: Singgung Output hingga Orkestra PembangunanDapur Gratis Pejuang Jalanan: Saat Polsek Gubeng Disulap Jadi Tempat Makan Siang Para Pekerja JalananPolda Jatim Kirim Personel BKO untuk Amankan MotoGP Mandalika 2026Wujudkan 'Zero Narkoba', Polres Blitar Kota Ungkap Sejumlah Kasus Narkotika dan Amankan Tersangka PengedarPolres Pacitan Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Grindulu 2026, Antisipasi Konflik Pilkades SerentakBereskan Konflik Lahan, Kepala BRAN Gagas Sistem ‘One Data Agraria’
Home › Pemerintahan & Politik

Dipertanyakan Soal Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Jokowi: Ikuti Mekanisme Konstitusi

Jumat, 9 Oktober 2026 03:39 WIB

1 jam lalu4Pimpred
Dipertanyakan Soal Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Jokowi: Ikuti Mekanisme Konstitusi

SOLO° Lpn.com _ Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan. Jokowi menegaskan, setiap langkah yang ditempuh harus mengikuti mekanisme demokrasi, konstitusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026), sebagaimana dilansir Antara.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kembali perdebatan mengenai kelayakan pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati putusan MK, termasuk seluruh pertimbangan hukum yang disampaikan dalam putusan tersebut.

“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.

Jokowi Singgung Perbedaan Sistem Pendidikan

Menanggapi persoalan pendidikan yang menjadi salah satu sorotan dalam putusan MK, Jokowi menjelaskan bahwa setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Menurutnya, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.

Ia mencontohkan, di Indonesia jalur pendidikan umumnya dimulai dari sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Sementara itu, sejumlah negara memiliki jalur pendidikan lain, termasuk sistem secondary school dan program pathway sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.

"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.

Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Jokowi atas perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran yang turut disinggung dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi.

MK Soroti Bukti Kesetaraan Pendidikan Gibran

Dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.

Mahkamah menilai, secara substansial, persoalan itu tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim perselisihan hasil Pemilihan Presiden karena Gibran telah dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diperiksa MK.

Soal Pilpres 2029, Jokowi Serahkan kepada KPU dan Bawaslu

Ketika ditanya mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2029, Jokowi memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang berwenang.

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jokowi juga tidak memberikan banyak komentar mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali maju dalam kontestasi Pilpres 2029. Ia menilai pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.

Pernyataan Jokowi menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan politik dan ketatanegaraan melalui jalur hukum yang berlaku. Sementara itu, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan, mekanisme pemakzulan, dan kemungkinan pencalonan pada Pilpres mendatang tetap harus merujuk pada ketentuan konstitusi serta kewenangan masing-masing lembaga negara.

(GBRAN SBY)

Berita Terkait