Jumat, 09 Okt 2026
‎DPC AMP Pamekasan Sayangkan Tindakan Arogan Massa Aksi Merusak Indomaret di Palengaan, Minta Polres Pamekasan Bertindak TegasSDN Wonokusumo I/40 Surabaya Perkuat Edukasi Anti-Narkoba Lewat Program SALAM MANIS dan Kurikulum IKANPerkuat Sinergi Daerah dan TNI AL, Bupati Bangkalan Lukman Hakim Terima Brevet Kehormatan HiperbarikKetua TP-PKK Bangkalan Ajak Kader PKK, PERWOSI, dan DWP Saling Bertukar Fikiran demi Kesejahteraan MasyarakatSK Bebas Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Mendekam di Lapas Kelas I MalangDipertanyakan Soal Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Jokowi: Ikuti Mekanisme KonstitusiAlasan Wali Kota Eri Cahyadi Rotasi 13 Kepala Dinas Pemkot Surabaya: Singgung Output hingga Orkestra PembangunanDapur Gratis Pejuang Jalanan: Saat Polsek Gubeng Disulap Jadi Tempat Makan Siang Para Pekerja Jalanan
Home › Peristiwa

‎DPC AMP Pamekasan Sayangkan Tindakan Arogan Massa Aksi Merusak Indomaret di Palengaan, Minta Polres Pamekasan Bertindak Tegas

Jumat, 9 Oktober 2026 10:09 WIB

1 jam lalu4Redaksi LPN
‎DPC AMP Pamekasan Sayangkan Tindakan Arogan Massa Aksi Merusak Indomaret di Palengaan, Minta Polres Pamekasan Bertindak Tegas

‎PAMEKASAN — Ketua DPC Aliansi Masyarakat Perantau (AMP) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Mochtar, menyayangkan sikap dan tindakan arogan yang dilakukan oleh sekelompok massa terhadap ritel modern Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026.

‎Dalam keterangannya, Kamis (9/10/2026), Mochtar menyoroti dua sisi persoalan yang terjadi :

‎🔹 Dari Sisi Pengelola Ritel

‎Diduga melanggar hukum administratif daerah karena mengabaikan surat teguran Satpol PP dan tetap melanjutkan proyek secara diam-diam, padahal Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disinyalir belum lengkap atau belum terbit .

‎

‎🔹 Dari Sisi Massa Aksi

‎Melakukan tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) dengan merusak properti milik orang lain menggunakan alat berat (ekskavator). Secara hukum pidana, hal ini diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama. Tindakan perusakan ini merupakan delik pidana murni yang tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya.

‎"Kami memahami adanya ketidakpuasan masyarakat, namun merusak milik orang lain bukanlah solusi. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan," ujar Mochtar.

‎Ketua DPC AMP Kabupaten Pamekasan ini berharap agar pihak Kepolisian, khususnya Polres Pamekasan, segera melakukan tindakan tegas dan proporsional agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tuntas sesuai hukum yang berlaku.

‎AMP Pamekasan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum dan menyelesaikan setiap perbedaan pendapat melalui musyawarah maupun jalur hukum, bukan dengan tindakan anarkis. (ahd)

‎DPC AMP Pamekasan Sayangkan Tindakan Arogan Massa Aksi Merusak Indomaret di PalengaanMinta Polres Pamekasan Bertindak Tegas

Berita Terkait