Dumas Dilayangkan, PSM Banaspati Siapkan Aksi Soroti Dugaan Penarikan Kabel Telkom di Lamongan
Selasa, 13 Oktober 2026 23:28 WIB

Lamongan° Lpn.com _ Babak baru penanganan dugaan penarikan kabel milik PT Telkom di wilayah Kabupaten Lamongan mulai bergulir. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Swadaya Masyarakat Banaspati Mojopahit (PSM Banaspati) Surabaya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) kepada Polres Lamongan dan diterima Pak Davin pada 11 Oktober 2026 untuk meminta penyelidikan dan klarifikasi terkait aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan aset PT Telkom.
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 122/DMS/X/PSM-BM/2026 tertanggal 10 Oktober 2026. Surat itu ditujukan kepada Kapolres Lamongan melalui Kasat Reskrim Polres Lamongan.
Ketua DPC PSM Banaspati Surabaya, Arik Santoso, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut merupakan langkah untuk mendorong penegakan hukum sekaligus memastikan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditindaklanjuti secara objektif.
Menurut Arik, laporan tersebut diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai aktivitas penarikan kabel yang menjadi perhatian masyarakat.
“Pengaduan ini kami sampaikan agar persoalan tersebut mendapatkan kejelasan. Kami berharap kepolisian melakukan penyelidikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Melalui Layanan 110
Sebelumnya, awak media telah menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian 110. Pelaporan itu dilakukan setelah ditemukan situasi di lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran dan penanganan aparat kepolisian.
Persoalan tersebut kemudian berkembang setelah muncul perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan pihak kepolisian dan keterangan wartawan yang berada di lokasi.
Menurut keterangan petugas polisi di lapangan, pada malam kejadian tidak terlihat adanya aktivitas pekerjaan di lokasi. Namun, di sekitar area tersebut ditemukan bekas galian yang diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian atau penarikan kabel.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar PSM Banaspati untuk meminta agar persoalan ini ditindaklanjuti secara resmi.
Arik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta agar laporan yang sebelumnya disampaikan melalui layanan 110 turut ditelusuri untuk memastikan langkah-langkah penanganan yang telah dilakukan.
Dalam surat pengaduannya, PSM Banaspati meminta Polres Lamongan melakukan sejumlah langkah, di antaranya memeriksa lokasi dan mendokumentasikan bekas galian, mengidentifikasi pihak yang melakukan pekerjaan, serta memeriksa dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Selain itu, kepolisian diminta meminta klarifikasi resmi kepada PT Telkom mengenai status aset kabel serta ada atau tidaknya penugasan pekerjaan kepada kontraktor maupun pihak ketiga.
PSM Banaspati juga meminta agar informasi mengenai pengaduan melalui layanan 110 diperiksa dan ditindaklanjuti apabila dapat diidentifikasi.
Arik menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.
Ia menyatakan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa tindak pidana telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah bersalah.
“Kami ingin semuanya terang. Apakah pekerjaan itu memiliki penugasan dan izin yang sesuai, siapa yang bertanggung jawab, serta bagaimana status kabel tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.
Di sisi lain, Arik menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada PT Telkom melalui Witel Suramadu untuk meminta klarifikasi terkait temuan dan dugaan aktivitas penarikan kabel tersebut.
Menurut keterangannya, surat itu telah dikirimkan dan diterima oleh petugas keamanan pada Sabtu (11/10/2026).
Namun, hingga berita ini ditulis, menurut Arik, pihaknya belum menerima pernyataan resmi dari PT Telkom terkait persoalan tersebut.
Ia menilai klarifikasi dari perusahaan diperlukan agar status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui secara jelas.
Arik meminta PT Telkom memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Siap Gelar Aksi Jika Tidak Ada Klarifikasi
Arik juga menyatakan bahwa pihaknya membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi di kantor PT Telkom, khususnya Witel Suramadu, dan Polres Lamongan apabila ke depan tidak ada penjelasan resmi yang menjawab persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi untuk mendorong keterbukaan informasi dan memastikan persoalan yang diadukan memperoleh kejelasan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengharapkan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang ataupun audensi yang di jembatani oleh Kepolisian.
PSM Banaspati berharap Polres Lamongan segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap lokasi, pihak yang melakukan pekerjaan, serta dokumen penugasan dan perizinan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penarikan kabel.
Di sisi lain, PT Telkom juga diharapkan memberikan klarifikasi resmi mengenai status aset kabel, legalitas pekerjaan, serta pihak yang mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan di lapangan.
Hingga kini, persoalan tersebut masih berada pada tahap pengaduan dan memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang. Belum terdapat kesimpulan resmi bahwa telah terjadi tindak pidana maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Konfirmasi dari Polres Lamongan dan PT Telkom menjadi penting untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
PSM Banaspati menegaskan akan mengawal proses pengaduan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku dan berharap penyelesaian dapat dilakukan secara terbuka, profesional, serta berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan resmi.
(Red)



