Kisah Pilu Remaja Probolinggo, Kabur dari Rumah demi Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung yang Mencabulinya Sejak Kelas 5 SD
Selasa, 6 Oktober 2026 06:38 WIB

PROBOLINGGO – Seorang pria berinisial NUR (45), warga Kota Probolinggo, diamankan pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Korban yang saat ini berusia 17 tahun dan berstatus pelajar SMA, mengaku telah dilecehkan oleh sang ayah sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD).
Kasus dugaan kejahatan seksual dalam lingkup keluarga ini terbongkar setelah korban memutuskan melarikan diri dari rumah selama kurang lebih tiga minggu. Keberangkatan korban yang mendadak sempat memicu pertanyaan dari warga sekitar yang curiga dengan hilangnya remaja tersebut.
Ketua RT setempat, WU (55), mengungkapkan bahwa pihak keluarga awalnya berdalih korban pergi ke luar pulau karena merajuk.
“Keluarganya menjelaskan bahwa korban melarikan diri keluar pulau karena merajuk akibat tak dibelikan motor,” ujar WU saat dikonfirmasi.
Namun, warga tidak langsung percaya dan mencium adanya kejanggalan. Salah seorang warga yang dekat dengan korban berinisiatif menghubungi nomor teleponnya. Melalui sambungan telepon tersebut, korban akhirnya mengaku tidak berada di luar Jawa, melainkan mengamankan diri di wilayah Grati, Kabupaten Pasuruan.
Korban pun membeberkan alasan pilu di balik keputusannya meninggalkan rumah. Ia mengaku sudah tidak tahan dengan perlakuan keji sang ayah, serta sikap ibunya yang dinilai tidak membela korban.
“Di sana korban menceritakan bahwa ia telah dilecehkan sejak kelas 5 SD sampai sekarang. Sementara ibunya sendiri tidak membela dan terkesan melindunginya. Makanya dia kesal dan ingin ayahnya dipenjara,” ungkap WU.
Mendengar pengakuan tersebut, sejumlah warga bergerak cepat menjemput korban di Grati dan mendampinginya untuk melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota sekitar dua pekan lalu.
Kendati laporan sudah masuk, proses hukum sempat berjalan di tempat karena pihak kepolisian masih menunggu hasil visum medis. Kondisi ini sempat memicu keresahan warga yang khawatir pelaku dapat membahayakan anak-anak lain di lingkungan tersebut jika tidak segera ditahan.
“Warga sudah kepalang geram dan khawatir jika tidak segera diamankan bisa saja dia menyasar anak lain,” tambah WU.
Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, warga bersama aparat kepolisian mendatangi rumah NUR pada Kamis malam (1/1/2026). NUR akhirnya dievakuasi dan dibawa ke markas Polres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban kini telah dititipkan oleh warga di tempat aman yang dirahasiakan.
Mirisnya, pasca-penangkapan NUR, diketahui masih ada dua anak perempuan lainnya—yang merupakan adik kandung korban—tinggal di rumah tersebut bersama ibunya. Salah satu anak masih duduk di bangku SD, sedangkan yang terkecil baru berusia sekitar dua tahun.
Secara terpisah, Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan adanya penanganan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut pada Senin (5/10/2026). Namun, pihak kepolisian masih enggan membeberkan kronologi mendalam maupun status hukum terbaru dari NUR demi melindungi privasi korban anak.
“Karena ini beritanya agak sensitif, ya soal pencabulan, jadi mungkin dalam waktu dekat ini akan segera kami rilis,” kata Zainullah singkat.
Hingga saat ini, proses penyelidikan intensif masih terus berjalan di Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Seluruh identitas korban sengaja disamarkan oleh pihak-pihak terkait demi melindungi hak, psikologis, dan masa depan anak. (red)



