Mengendus 'Las Vegas' Kalicabean, Mengapa Judi Sabung Ayam di Sidoarjo Tak Kunjung Padam???
Senin, 5 Oktober 2026 23:04 WIB

SIDOARJO — Dugaan praktik perjudian di Desa Kalicabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, kembali memicu keresahan. Warga setempat kini blak-blakan mempertanyakan komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawasi wilayah tersebut. Pasalnya, aktivitas ilegal mulai dari sabung ayam, judi dadu, hingga capjiki disinyalir masih marak beroperasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas taruhan ini berpusat di kawasan perbatasan antara Desa Kalicabean dan Desa Klurak. Warga mengendus operasional judi ini tersebar di lebih dari satu titik, meliputi area sisi timur dan barat desa.
Saking bebasnya perputaran uang di sana, warga bahkan menjuluki salah satu lokasi sebagai “Kalangan Las Vegas”. Padahal, beberapa waktu lalu, aparat sempat membakar fasilitas bangunan yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun, langkah itu dinilai warga hanya kosmetik.
"Tindakan kemarin belum menyelesaikan masalah. Kami menduga ada lokasi lain yang sengaja dibuka kembali sebagai gantinya," ujar seorang warga Kalicabean yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
- "Aroma Setoran ke Oknum Aparat"???
Keresahan warga bukan tanpa alasan. Muncul kasak-kusuk di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan aliran "uang keamanan" atau setoran bulanan kepada oknum tertentu. Upeti ini diduga menjadi pelicin agar roda perjudian di perbatasan desa tetap berputar mulus tanpa tersentuh hukum.
Meski tudingan miring ini memerlukan pembuktian hukum dan penyelidikan resmi, warga mendesak adanya transparansi. Jika kelak terbukti ada oknum aparat yang menjadi tameng atau membekingi bisnis haram ini, persoalannya dinilai bukan lagi sekadar perjudian biasa. Kasus ini bisa menggelinding menjadi pelanggaran pidana berat, sekaligus pelanggaran disiplin dan kode etik institusi.
Warga kini menagih respons nyata dari aparatur pemerintahan desa, Polsek Candi, hingga Polresta Sidoarjo. Mereka berharap kepolisian tidak sekadar melakukan penertiban musiman atau formalitas belaka. Penegakan hukum dituntut menyasar hingga ke akar-akarnya—mulai dari penyelenggara, bandar besar, pemain, hingga aktor intelektual yang memberikan perlindungan hukum.
Kondisi ini membuat warga berharap Kapolda Jawa Timur bersedia turun tangan memelototi kinerja bawahannya di tingkat bawah. "Kami hanya ingin hukum berlaku adil untuk semua. Kalau memang itu judi, ya disikat sesuai aturan. Jangan sampai laporan masyarakat diabaikan begitu saja," cetus warga tersebut.
- Jerat Berat KUHP Baru
Lambannya penanganan kasus ini kontras dengan ketatnya regulasi yang berlaku. Sejak 2 Januari 2026, Indonesia telah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Dalam beleid baru ini, sanksi bagi pelaku perjudian terhitung sangat berat :
• Pasal 426 (Bagi Bandar/Penyelenggara): Mereka yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan judi kepada umum, atau menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI.
• Pasal 427 (Bagi Pemain): Masyarakat yang memanfaatkan kesempatan judi tanpa izin terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda kategori III.
Merujuk pada aturan anyar tersebut, polisi sebenarnya memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk langsung melakukan penyelidikan dan penindakan total di Kalicabean, sepanjang didukung oleh bukti-bukti permulaan yang cukup.
Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terkait dugaan keterlibatan oknum desa maupun kepolisian. Namun, publik kini menunggu jawaban konkret atas satu pertanyaan mendasar: apakah judi di Kalicabean memang sudah dibersihkan, atau sengaja dibiarkan berganti baju dan berpindah lokasi???. (hls)



