Nafsu Bejat Berujung Pidana, Pria di Sampang Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Minggu, 4 Oktober 2026 09:22 WIB

SAMPANG - Seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, diamankan polisi setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2026 di wilayah Kecamatan Kedungdung. Terduga pelaku diduga menggunakan ancaman kekerasan terhadap korban.
Kasus tersebut terbongkar pada Senin (28/9/2026), saat kakek korban hendak pergi ke belakang rumah. Ketika itu, kakek korban melihat terduga pelaku sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Kakek korban kemudian berteriak meminta bantuan kepada warga sekitar,” kata Anang saat konferensi pers, Jumat (2/10/2026) kemaren.
Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga bersama warga melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh anggota Polsek Kedungdung Polres Sampang.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AH. Polisi kemudian menangkap terduga pelaku pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 17.30 wib.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Anang.
Polisi mengamankan satu buah baju milik korban sebagai barang bukti. Sementara motif yang disampaikan penyidik adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
AH dijerat Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
“Dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Anang. (ripin)



