Penganiayaan PMI Asal Sampang di Libya: Ironi Human Trafficking Berkedok Janji Manis Kerja Luar Negeri
Rabu, 14 Oktober 2026 07:23 WIB

SAMPANG° Lpn.com _ Fenomena kelam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali memakan korban dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Nasib tragis menimpa Nurul Hasanah, warga Jalan Pemuda Baru, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura. Niat awal mengubah taraf hidup melalui akses pekerjaan internasional justru berujung pada eksploitasi fisik serta penderitaan sistematis di negara konflik, Libya.
Kisah perih yang dialami Nurul mencuat ke ranah publik setelah rekaman video permohonan bantuannya mendadak viral di berbagai platform media sosial. Dalam manifesto digitalnya, Nurul mengungkapkan realitas destruktif yang dialaminya: menjadi korban manipulasi rute pemberangkatan, perlakuan dehumanisasi oleh pihak pemberi kerja (employer), hingga keterbatasan akses logistik dan nutrisi dasar.
Dari Janji Dubai hingga Realitas Kelam Libya
Secara kualitatif, modus operandi yang menimpa Nurul menunjukkan indikasi kuat praktik pengelabuan (deception) oleh oknum perekrut.
“Saya awalnya dijanjikan kerja di Dubai oleh sponsor atas nama Bakholis, namun kenyataannya saya justru dipindahtangankan dan dipekerjakan di Libya,” papar Nurul dalam unggahannya.
Tak berhenti pada manipulasi destinasi, Nurul juga mengalami tindakan penganiayaan berat dan eksploitasi tenaga secara paksa (forced labor). Meski menderita cedera serius berupa patah tulang tangan akibat kecelakaan kerja, ia tetap dipaksa menjalankan instruksi domestik di bawah ancaman kekerasan fisik dan deprivasi pakan—hanya diberi makan satu kali dalam sehari.
Dilema Administratif dan Beban Penalti Pemulangan
Upaya advokasi mandiri yang dilakukan Nurul dengan menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) melahirkan hambatan yuridis-finansial yang teramat berat. Untuk mengakhiri perikatannya dan memfasilitasi repatriasi, ia dibebani klausa ganti rugi pemutusan kontrak senilai USD 7.000 (setara Rp110 juta).
Sembari meratapi keterbatasannya, Nurul menyampaikan desakan eksistensial kepada para pemangku kebijakan:
“Saya tidak memiliki kapabilitas finansial sebesar itu. Tolong bantu saya, Pak Bupati, Ibu Gubernur, dan Pemerintah Indonesia. Saya hanya ingin kembali ke Madura,” ratapnya penuh harap, sebagaimana dilansir republiku.
Respon Birokrasi dan Upaya Evakuasi Lintas Lembaga
Menanggapi dinamika yang berkembang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang bergerak menginisiasi langkah penanganan substantif. Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, mengonfirmasi bahwa pihak keluarga korban telah berkoordinasi langsung guna melengkapi berkas administrasi dan legalitas awal.
Uriantono menegaskan bahwa kasus ini telah dieskalasi ke tingkat otoritas sentral guna memicu respons diplomatik dan operasional yang presisi.
“Kasus ini telah ditransmisikan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk langkah penanganan komprehensif, termasuk skenario pemulangan dan evakuasi darurat bagi korban,” jelas Uriantono pada Senin (12/10/2026).
Kini, urgensi penyelamatan Nurul Hasanah menjadi panggung uji bagi komitmen proteksi negara terhadap warganya di luar negeri. Intervensi taktis dan respons diplomasi yang inklusif sangat ditunggu guna membebaskan korban dari pusaran eksploitasi non-kemanusiaan tersebut.
(Red)



