Rabu, 07 Okt 2026
Pintu Terkunci untuk Denny Indrayana, Gugatan Kandas di Tangan SuhartoyoPolemik Kusut Kasus Pesantren, Polres Pasuruan Disoal, Polda Jatim Didesak Turun TanganDemo di Kantor Disdik Lamongan, PMII Cium Aroma Pemotongan Beasiswa PIP Siswa SDMaut di Toko Al Inayah 3, Jejak Kalap Kekasih yang DikhianatiGARUDA RAJAI ASIA TENGGARA!!!, TAKDIR EMAS DI GBK, Indonesia Juara ASEAN Cup 2026Tekan Parkir Liar, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir di Jalan Perak Barat"Ironi Tambak Kemerakan: Warga Antre Hunian, Kamar Rusun Dibiarkan Rusak"Mengejar Tenggat Desember, Subandi Minta PPK Kebut Proyek Beton Kebonagung-Kemasan
Home › Pemerintahan & Politik

Pintu Terkunci untuk Denny Indrayana, Gugatan Kandas di Tangan Suhartoyo

Rabu, 7 Oktober 2026 03:31 WIB

1 jam lalu1Redaksi LPN
Pintu Terkunci untuk Denny Indrayana, Gugatan Kandas di Tangan Suhartoyo

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup rapat pintu bagi gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Dalam sidang pleno yang digelar pada Selasa, 6 Oktober 2026, majelis hakim sepakat menyatakan permohonan sengketa tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di ruang sidang utama MK.

Jalan terjal gugatan ini sebenarnya sudah terlihat sejak pembacaan pertimbangan hukum. MK menilai para pemohon—yang dimotori oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 aliansi masyarakat sipil serta individu—tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah untuk menggugat hasil pemilu legislatif maupun presiden.

Hakim Konstitusi Liliek menjelaskan, merujuk pada Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024, hak konstitusional untuk menggugat sengketa perselisihan hasil pemilihan presiden secara eksklusif hanya dimiliki oleh pasangan calon yang menjadi kontestan pemilu. Karena para pemohon bergerak atas nama organisasi sipil dan perorangan, MK emoh memeriksa materi gugatan lebih jauh.

"Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo," tegas Liliek. Walhasil, seluruh dalil dan tumpukan bukti yang disodorkan Denny Indrayana dan kolega langsung kedaluwarsa tanpa sempat dipertimbangkan subtansinya oleh mahkamah.

Perkara ini sebelumnya sempat mencuri perhatian publik lantaran membawa delapan tuntutan (petitum) yang cukup radikal. Denny Indrayana cs mendesak MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah.

Tak tanggung-tanggung, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, membatalkan segala Surat Keputusan KPU terkait penetapan paslon, hingga menganulir pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR). Di akhir petitumnya, pemohon bahkan meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang istimewa untuk memilih Wakil Presiden baru.

Namun, lewat ketukan palu Suhartoyo, seluruh skenario perlawanan hukum dari luar lingkar kontestan pilpres tersebut resmi kandas. Status Gibran di kursi RI-2 tetap melenggang tanpa koreksi hukum dari Medan Merdeka Barat. (holis)

Pintu Terkunci untuk Denny IndrayanaGugatan Kandas di Tangan Suhartoyo

Berita Terkait