Kamis, 15 Okt 2026
Densus 88 Polri dan Disdik DKI Perkuat Pencegahan IRET dan Cyberbullying di Sekolah​Kapolri: Commander Wish Pedoman Utama Personel Layani MasyarakatMenko Infrastruktur dan Kepala BRAN Perkuat Sinergi, Dorong Tanah Lebih Produktif bagi RakyatKapolri Silaturahmi dengan Pimpinan MUI, Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan KerukunanPolda Jatim dan Tim Gabungan Lakukan Penindakan dan Penegakan Hukum Narkoba di Jalan Kunti SurabayaPolresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah NarkobaPolsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard Di Kawasan Kembang JepunKetum AMP H. Holis Imbau Pengurus dan Anggota Hadiri Agenda Silaturahmi Rutin dan Arisan Pertemuan Ke-4
Home › Hukum & Kriminal

Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard Di Kawasan Kembang Jepun

Kamis, 15 Oktober 2026 06:40 WIB

1 jam lalu1Pimpred
Polsek Pabean Cantikan Amankan DPO Pencuri 14 Bollard Di Kawasan Kembang Jepun

SURABAYA° Lpn.com _ Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial NK (36) yang terlibat dalam pencurian bollard atau pembatas trotoar milik Pemerintah Kota Surabaya. Barang-barang tersebut dilaporkan hilang dari kawasan Jalan Kembang Jepun, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta.

NK ditangkap Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan pada Senin (12/10/2026). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian yang terjadi pada Rabu (23/9) di trotoar Jalan Kembang Jepun, Kelurahan Bongkaran, Pabean Cantikan Surabaya.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan, bollard berbahan besi cor itu dicuri oleh NK bersama rekannya berinisial EP. Yang lebih dahulu ditangkap pada (24/9/2026).

Menurut keterangan Iptu Suroto, para pelaku membongkar bagian semen dan baut yang menahan bollard hingga terlepas dari tempatnya. Bollard tersebut kemudian diangkut menggunakan becak motor.

"Dari pencurian tersebut Pemkot Surabaya kehilangan sebanyak 14 bollard. Kehilangan fasilitas umum itu diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp22 juta," tutur Iptu Suroto, pada Selasa (13/10).

Dari kasus tersebut , polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu linggis sepanjang sekitar 60 sentimeter, satu palu bodem.

Pelaku NK disangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Sambas)

Berita Terkait