SK Bebas Bersyarat Dicabut, Bechi Kembali Mendekam di Lapas Kelas I Malang
Jumat, 9 Oktober 2026 03:58 WIB

MALANG° Lpn.com _ Terpidana kasus rudapaksa santriwati di Jombang, Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi, resmi kembali mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Langkah ini diambil setelah Surat Keputusan (SK) Bebas Bersyarat milik Bechi resmi dicabut oleh pemerintah.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang, Fathorrosi, mengonfirmasi bahwa SK pencabutan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur telah diterima sejak Selasa (6/10/2026). Pihaknya langsung menyerahkan surat tersebut saat Bechi melakukan wajib lapor rutin pada Kamis (8/10/2026).
"Hari ini yang bersangkutan melakukan wajib lapor sekaligus disampaikannya SK itu secara persuasif. Hari ini juga langsung kami antar ke Lapas Malang," kata Fathorrosi, sebagaimana dilansir suarasurabaya.
Kalapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, membenarkan Bechi tiba di lapas sekitar pukul 11.25 WIB. Proses pengembalian Bechi berjalan aman dan kooperatif dengan pengawalan ketat petugas Bapas dan Lapas.
Kendati statusnya melanjutkan sisa masa hukuman, Bechi tetap harus melewati tahapan administrasi layaknya warga binaan baru. Petugas memverifikasi ulang dokumen, melakukan perekaman sidik jari, serta memperbarui data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Atas pertimbangan keamanan dan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini, pihak lapas memutuskan menempatkan Bechi di blok khusus.
"Kami ke pengamanan khusus dulu karena ini agak sedikit menarik perhatian masyarakat," ujar Christo.
Sebelumnya, Bechi mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan keluar dari lapas lebih awal pada Agustus 2025. Skema pengintegrasian tersebut diberikan karena ia dianggap telah memenuhi syarat administrasi, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani dua pertiga masa hukuman yang dibantu oleh pemotongan remisi keagamaan dan kemerdekaan.
Bechi merupakan mantan pengurus Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, yang terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati sejak pertengahan 2017.
Setelah sempat buron dan memicu proses penangkapan dramatis yang berlangsung selama 15 jam pada Juli 2022, Bechi akhirnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 atas pelanggaran Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Redaksi)



