Rabu, 07 Okt 2026
Tekan Parkir Liar, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir di Jalan Perak Barat"Ironi Tambak Kemerakan: Warga Antre Hunian, Kamar Rusun Dibiarkan Rusak"Mengejar Tenggat Desember, Subandi Minta PPK Kebut Proyek Beton Kebonagung-KemasanBabinsa Gerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan, Cegah Api Merambat ke PermukimanDanrem Untoro Ajak Teladani Sifat Kepahlawan Gubernur SuryoMembedah Kepatuhan dan Layanan di Lapas Sidoarjo Lewat Bintorwasdal BerkelanjutanDari Balita hingga Lansia, Babinsa Bubutan Dampingi Pemeriksaan Kesehatan WargaMusrenbangdes Telaga Biru Bahas Koperasi Merah Putih hingga Infrastruktur 2027
Home › Hukum & Kriminal

Tekan Parkir Liar, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir di Jalan Perak Barat

Selasa, 6 Oktober 2026 23:30 WIB

1 jam lalu1Pimpred
Tekan Parkir Liar, Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pasang Banner Larangan Parkir di Jalan Perak Barat

Lpn.com // SURABAYA _ Upaya meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) terus dilakukan Satuan Lalu Lintas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya melalui pemasangan banner larangan parkir di sepanjang Jalan Perak Barat, Surabaya, Selasa (6/10/2026) sore.

Pemasangan banner tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk menekan kebiasaan kendaraan yang berhenti maupun parkir di bahu jalan, yang dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan jalur utama menuju Pelabuhan Tanjung Perak.

Kegiatan dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Imam Sayfudin Rodji. Sejumlah personel Satlantas, termasuk Kanit Gakkum, turut diterjunkan bersama petugas Satpam Pelindo.

Di sejumlah titik, petugas memasang banner imbauan pada lokasi yang mudah terlihat pengguna jalan. Selain itu, personel juga memberikan teguran secara edukatif kepada pengemudi yang masih ditemukan berhenti atau memarkir kendaraan di area yang dilarang.

AKP Imam Sayfudin Rodji mengatakan, pemasangan banner dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga fungsi badan dan bahu jalan agar tetap digunakan sebagaimana mestinya.

“Pemasangan banner larangan parkir ini kami fokuskan di sepanjang ruas Jalan Perak Barat. Langkah ini penting untuk memberikan informasi tegas sekaligus mengimbau pengguna jalan agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat parkir,” ujar AKP Imam.

Menurutnya, keberadaan kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan utama dapat menyebabkan penyempitan jalur kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlambatan arus hingga kemacetan, terlebih Jalan Perak Barat memiliki aktivitas kendaraan yang cukup tinggi.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan ketertiban, keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ruas Jalan Perak Barat memiliki mobilitas kendaraan yang tinggi, sehingga kelancaran jalur harus tetap terjaga,” jelasnya.

Kepolisian juga mengingatkan para pengemudi, khususnya kendaraan angkutan barang, agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai lokasi parkir maupun tempat berhenti dalam waktu lama.

Menurut AKP Imam, langkah penertiban tidak semata-mata mengedepankan tindakan hukum, tetapi juga mengutamakan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memahami dampak dari pelanggaran parkir terhadap pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap para pengemudi, khususnya angkutan barang maupun kendaraan pribadi, memiliki kesadaran tinggi untuk mematuhi aturan lalu lintas. Jangan lagi memarkir kendaraan di sepanjang ruas jalan yang sudah ditentukan ini demi kepentingan bersama,” pungkasnya.

Pemasangan banner tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna jalan sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di kawasan Jalan Perak Barat.

(Red)

Berita Terkait