Minggu, 25 Okt 2026
Ubah Jalanan Jadi Lintasan Resmi, Polrestabes Surabaya Gelar Hoofdbureau City Night Race 2026Siap-siap! Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Mulai 26 OktoberTak Hanya Padamkan Api, Polri Selamatkan Anak Beruang Madu Terdampak KarhutlaKapolda Jatim Gelar Suling di Gayungsari Ajak Warga Berantas Narkoba dan Jaga KamtibmasKurang dari 24 Jam, Polres Jember Tangkap Dua Terduga Perampok Toko EmasPolres Kediri Tanam Puluhan Bibit Pohon Dukung Kelestarian Alam Wujudkan Program Green Policing KapolriAntisipasi Karhutla Susulan Gunung Welirang, Polres Mojokerto Dirikan Posko dan Siagakan Personel BrimobGreen Policing: Polresta Tuban Bersihkan Sampah dan Tanam 200 Cemara di Pantai Jenu
Home › Hukum & Kriminal

Siap-siap! Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Mulai 26 Oktober

Minggu, 25 Oktober 2026 01:45 WIB

1 jam lalu10Pimpred
Siap-siap! Operasi Patuh Semeru 2026 Digelar Mulai 26 Oktober

BANGKALAN° Lpn.com _ Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan resmi mengumumkan bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2026. Mengusung tagline "Tertib Itu Keren! Patuh Sekarang, Aman Selamanya!", operasi kepolisian mandiri kewilayahan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

​Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan, S.T.K., S.I.K., M.H., M.I.K., menegaskan bahwa penertiban ini digelar demi menekan angka kecelakaan serta mewujudkan ruang jalan raya yang aman dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

​"Polisi bersama masyarakat mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan," ujar AKP Febry Hermawan.

​Operasi Patuh Semeru 2026 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

​🎯 8 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Semeru 2026:

  1. ​Bermain HP saat berkendara
  2. ​Mengemudi di bawah pengaruh alkohol
  3. ​Melawan arus lalu lintas
  4. ​Melebihi batas kecepatan (ngebut)
  5. ​Pengendara di bawah umur
  6. ​Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI
  7. ​Berboncengan lebih dari satu orang (berbonceng tiga)
  8. ​Kelalaian yang mengabaikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain

​Jajaran Polres Bangkalan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan lalu lintas. Ingat, mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar menghindari sanksi tilang, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi diri sendiri dan keluarga.

(Basri)

Satlantas Polres Bangkalan

Berita Terkait