Kamis, 22 Okt 2026
Perkuat Penanganan Karhutla, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Selama SepekanKapolsek Krembangan : Pengabdian Kami Nyata, Tiada Pembiaran Aduan Masyarakat Melalui Command Center 110Perkuat Karakter Siswa dan Cegah Bullying, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Sambangi SMP Kemala Bhayangkari 8Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Jatim Gelar Courtesy Call ke KajatiBareskrim Polri Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 JutaDiduga Bekas Jeriken BBM Meleleh di Sekitar Bangkai Kendaraan di Patoman Wringinanom, Aktivitas Pembelian BBM DisorotModus Ranjau di Tambaksari, Pengedar Sabu Jaringan Surabaya Digulung Polisi
Home › Peristiwa

Kapolsek Krembangan : Pengabdian Kami Nyata, Tiada Pembiaran Aduan Masyarakat Melalui Command Center 110

Kamis, 22 Oktober 2026 01:46 WIB

1 jam lalu18Redaksi LPN
Kapolsek Krembangan : Pengabdian Kami Nyata, Tiada Pembiaran Aduan Masyarakat Melalui Command Center 110

SURABAYA – Beredarnya pemberitaan miring yang tidak mendasar di wilayah hukum Polsek Krembangan, kini Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Krembangan, Kompol Sofyan Efendi, S.H., M.H., melayangkan hak jawab resmi terkait pemberitaan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di kawasan Moro Krembangan, Surabaya, yang terjadi pada Selasa dini hari, 20 Oktober 2026.

Kompol Sofyan menegaskan bahwa substansi pemberitaan yang menuding kepolisian lamban merespons aduan masyarakat serta adanya upaya mengintervensi independensi pers adalah informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Menanggapi kritik yang dilayangkan Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, mengenai efektivitas layanan darurat 110 dan program Jogo Omah, Kompol Sofyan memberikan klarifikasi menyeluruh untuk meluruskan duduk perkara.

Menelusuri Validitas Laporan 110 dan Respons Lapangan

Terkait pernyataan Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang menyebut "belum ada laporan", Kompol Sofyan menjelaskan bahwa pernyataan tersebut merujuk pada belum adanya laporan polisi (LP) resmi yang dibuat oleh pihak korban, dalam hal ini PT Telkom Indonesia, selaku pemilik aset saat konfirmasi pertama dilakukan.

"Layanan Command Center 110 adalah sistem terintegrasi. Setiap panggilan yang masuk pasti tercatat oleh sistem di Polres maupun Polda, dan langsung diteruskan ke Polsek jajaran. Anggota kami di lapangan langsung bergerak melakukan patroli dan pengecekan ke lokasi Moro Krembangan begitu informasi awal diterima," ujar Kompol Sofyan.

Menurutnya, kepolisian tidak pasif menunggu laporan formal jika ada indikasi tindak pidana yang sedang berlangsung. Namun, untuk menaikkan status penanganan ke tahap penyidikan, diperlukan laporan resmi dari pihak yang dirugikan guna melengkapi legalitas hukum dan pembuktian materiil.

"Jadi, tidak benar jika dikatakan kami mengabaikan laporan atau membiarkan aduan masyarakat menguap begitu saja," tegasnya.

Bantahan Intervensi Pers dan Agenda Kunjungan Kapolres

Mengenai tudingan bahwa Kapolsek Krembangan meminta penghapusan (take down) berita dengan alasan kekhawatiran terhadap agenda kunjungan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Sofyan membantah keras narasi tersebut.

Ia menekankan bahwa Polsek Krembangan sangat menghormati fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertemuan yang terjadi di ruang kerjanya merupakan ruang diskusi dan konfirmasi dua arah, bukan bentuk intimidasi atau pembungkaman media.

"Kunjungan Kapolres adalah agenda kedinasan rutin yang terjadwal dan tidak ada hubungannya dengan penanganan perkara pidana. Kami tidak pernah meminta penghapusan berita untuk menutupi suatu kasus demi kenyamanan birokrasi. Yang kami lakukan adalah meluruskan misinformasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar yang dapat meresahkan masyarakat," kata Kompol Sofyan.

Ia menambahkan, jika ada kekeliruan data atau salah interpretasi dalam penulisan berita, kepolisian selalu menempuh jalur konstitusional yang disediakan oleh hukum, yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan dengan cara-cara non-prosedural.

Komitmen Profesionalisme dan Penegakan Hukum

Saat ini, Polsek Krembangan telah berkoordinasi dengan pihak PT Telkom Indonesia untuk memastikan apakah ada kerugian materiil akibat dugaan pencurian kabel di kawasan Moro Krembangan tersebut. Penyelidikan intensif tetap berjalan guna mengumpulkan bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Kompol Sofyan memastikan bahwa Polsek Krembangan tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas melalui program Jogo Omah dan memastikan setiap personelnya bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Kami berterima kasih atas kontrol sosial yang diberikan oleh rekan-rekan media dan organisasi masyarakat. Namun, kami juga meminta agar narasi yang dibangun tetap bersandar pada fakta yang objektif dan terverifikasi, demi menjaga ruang publik yang sehat dan berimbang," ucapnya memungkasi hak jawab tersebut. (holis)

Kapolsek Krembangan : Pengabdian Kami NyataTiada Pembiaran Aduan Masyarakat Melalui Command Center 110

Berita Terkait