Jumat, 16 Okt 2026
‎Pasal 480 KUHP Tidak Boleh Dibiarkan, Madas Sedarah Pamekasan Siap Audiensi Polsek TlanakanTerima Audiensi Komunitas Aku Menari, Wapres Dukung Ruang Ekspresi bagi Anak-Anak DisabilitasBASMI EPISENTRUM NARKOBA!!! Polres Tanjung Perak Obok-Obok Sidotopo, 19 Orang DiamankanPeringati HUT Ke-81 Zeni TNI AD, Denzibang 2/XX Jambi Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Bangsa dan DuniaRutan Surabaya Sisir Blok Hunian Warga Binaan, Cegah HP Ilegal hingga NarkobaBupati Pastikan Pembangunan Frontage Road Buduran Segera TuntasKebakaran di Sukodono, Respons Cepat, Pemkab Sidoarjo Targetkan Perbaikan RumahSriatun Subandi Dorong Perempuan Sidoarjo Berdaya dan Berkarakter
Home › Peristiwa

‎Pasal 480 KUHP Tidak Boleh Dibiarkan, Madas Sedarah Pamekasan Siap Audiensi Polsek Tlanakan

Jumat, 16 Oktober 2026 17:08 WIB

1 jam lalu15Redaksi LPN
‎Pasal 480 KUHP Tidak Boleh Dibiarkan, Madas Sedarah Pamekasan Siap Audiensi Polsek Tlanakan

PAMEKASAN — Perkara dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan Roni Maulana Sahlan kini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan diputus pekan depan. Namun penanganan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah berinisial AI justru belum menunjukkan kejelasan. Hingga saat ini belum ada penindakan maupun penangkapan dari pihak Polsek Tlanakan.

‎Pelapor pun mendatangi Kejaksaan Negeri Pamekasan pada Jumat (16/10/2026) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.

‎Saksi yang juga diduga sebagai penadah, AI, diketahui tidak hadir dalam dua kali panggilan persidangan tanpa alasan yang jelas. Jaksa Penuntut Umum, Irwan, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

‎"Memang benar saksi dipanggil dua kali, tapi dua kali panggilan tidak hadir mas," ujarnya.

‎Kasipidum Kejari Pamekasan, Siswanto, S.H., menjelaskan mekanisme selanjutnya.

‎"Pemanggilan dilakukan hingga tiga kali secara patut. Jika panggilan ketiga tetap tidak hadir tanpa alasan sah, pengadilan akan menerbitkan surat pemanggilan dengan upaya paksa," jelas Siswanto.

‎

‎Perlu ditegaskan, penadahan diatur secara terpisah dalam Pasal 480 KUHP :

‎"Barangsiapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau karena ingin mendapat untung, menjual kembali, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, atau mengeluarkan dari daerahnya, suatu benda yang diketahui atau patut diduga diperoleh dari tindak pidana, dipidana karena penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

‎Artinya, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada pelaku penggelapan. Pihak yang menadah barang hasil kejahatan juga harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Menyikapi hal ini, DPC Madas Sedarah Kabupaten Pamekasan akan segera melayangkan surat audiensi resmi kepada Polsek Tlanakan.

‎"Kami akan menemui pihak Polsek Tlanakan untuk meminta kejelasan dan menuntut segera dilakukan penindakan terhadap terduga penadah. Faktanya sudah jelas, dasarnya juga sudah ada," tegas Ketua DPC Madas Sedarah Pamekasan, Mudahri.

‎Masyarakat berhak menuntut hukum ditegakkan secara menyeluruh tidak boleh ada satu pun yang terlewat. (AHD)

‎Pasal 480 KUHP Tidak Boleh DibiarkanMadas Sedarah Pamekasan Siap Audiensi Polsek Tlanakan

Berita Terkait