Rabu, 21 Okt 2026
Satu Buron, Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Genset dan Ponsel di SokobanahKomitmen Berantas Narkotika: Satresnarkoba Polres Sampang Ratakan 18 Bilik Sabu di Desa Rabasan​Perkuat Sinergi dan Jaga Kondusivitas, Polres Sampang Gelar Doa Kebangsaan Dua Tahun Prabowo-GibranKamar Dibobol Maling, Korban Curat di Rusunawa Gunungsari Surabaya Keluhkan Layanan Keamanan LingkunganPolres Pasuruan Gelar Bakti Sosial Donor Darah di Bangil, Saat Peringatan HUT Humas Polri ke-75Selamat Hari Santri Nasional 2026 , DPC AMP Kabupaten Pamekasan : Santri adalah Pelita dan Harapan BangsaKH. Abdul Aziz Hasanan : Masa Depan Indonesia Emas 2045 Turut Dipertaruhkan di Tangan Kaum SantriMemburu Kepastian Hukum yang Buram di Banyuwangi, Ribuan Massa Siap Turun Jalan
Home › Hukum & Kriminal

Satu Buron, Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Genset dan Ponsel di Sokobanah

Rabu, 21 Oktober 2026 02:18 WIB

1 jam lalu3Pimpred
Satu Buron, Polres Sampang Ringkus Dua Pelaku Pencurian Genset dan Ponsel di Sokobanah

SAMPANG° Lpn.com _ Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil membongkar kasus tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di wilayah hukum Polsek Sokobanah. Dua dari tiga pelaku berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Sokobanah beserta barang bukti hasil kejahatan.

​Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., yang diwakili oleh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H.

​Aksi pencurian tersebut terjadi di sebuah rumah tertutup milik seorang ibu rumah tangga berinisial S (47) di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Jumat (16/10/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

​Para pelaku yang diamankan yakni FN (25), warga Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Sokobanah, dan FS (28), warga Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates, Sampang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M saat ini masih dalam perburuan petugas dan resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus dan Kronologi Kejadian

​Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H. menjelaskan bahwa para pelaku nekat melancarkan aksinya dengan menyasar barang-barang berharga di area dapur dan halaman pekarangan tertutup milik korban secara bersama-sama.

​"Aksi pencurian ini dilakukan secara bergotong royong oleh para pelaku dengan mengincar area pekarangan tertutup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka murni karena alasan ekonomi," ujar Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Selasa (20/10/2026).

​Peristiwa ini bermula saat korban yang tengah berada di sekitar Pasar Batu Lenger memergoki tersangka FN masuk ke dalam dapur rumahnya dan menggasak 1 (satu) unit mesin genset merk PACIFIC PG.2900 DX serta 1 (satu) unit Handphone Vivo Y29t warna hijau milik korban.

​Melihat barang miliknya digondol, korban sempat berusaha mengejar dan meminta kembali barang-barang tersebut. Namun, para pelaku langsung tancap gas melarikan diri ke arah barat menggunakan satu unit mobil Toyota Agya berwarna kuning. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).

Penangkapan Cepat oleh Polsek Sokobanah

​Menindaklanjuti laporan korban, Tim Reskrim Polsek Sokobanah bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Keberadaan para pelaku akhirnya terendus pada Senin (19/10/2026) sekira pukul 10.00 WIB.

​Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K. memimpin langsung anggotanya dalam operasi penggerebekan dan berhasil mengamankan dua tersangka saat berada di dalam sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah.

​"Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra memimpin langsung penangkapan kedua tersangka di lokasi penyergapan. Saat diinterogasi, para tersangka mengakui seluruh perbuatannya," terang AKP Eko Puji Waluyo.

​Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti berupa mesin genset rupanya sempat digadaikan oleh pelaku ke wilayah Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang. Petugas bergerak cepat mengamankan kembali seluruh barang bukti tersebut.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

​"Terhadap para tersangka yang berhasil diamankan, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Sementara untuk satu pelaku berinisial M yang masih DPO, kami imbau untuk segera menyerahkan diri karena petugas akan terus mengejar hingga dapat," tegas Kasi Humas mengakhiri keterangannya.

(Basri)

Polres SampangPolsek Sokobanah

Berita Terkait